Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes: Mewujudkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan BUMDes
Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes: Mewujudkan Transparansi, Akuntabilitas, dan Keberlanjutan BUMDes
Pendampingan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sangat urgen karena sebagian besar pengelola desa memiliki keterbatasan kompetensi akuntansi standar, risiko kesalahan pencatatan transaksi yang tinggi, serta adanya kewajiban hukum yang ketat berdasarkan peraturan pemerintah. Tanpa adanya pendampingan intensif, BUMDes rentan mengalami kegagalan tata kelola, sulit mendapatkan kepercayaan investor, bahkan berisiko terjerat masalah hukum akibat laporan yang tidak akuntabel.
Bertempat di Balai Desa Jogopaten, Senin (22/06/2026) Camat Buluspesantren didampingi Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat beserta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa melaksanakan Pendampingan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diikuti pengelola BUMDes. Pada agenda ini, pendampingan dilaksanakan terkait penyusunan pelaporan di 3 BUMDEs yaitu BUMDes Desa Jogopaten, BUMDes Desa Ampih, dan BUMDes Desa Indrosari.
Dalam sambutannya, Camat Buluspesantren Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi menyampaikan bahwa ada 3 (tiga) esensi pokok terkait laporan keuangan BUMDes. Tiga esensi tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas dan keberlanjutan.
Transparansi, BUMDes mengelola dana publik, wajib hukumnya tertib administrasi. Akuntabilitas, Laporan keuangan yang sehat adalah bukti profesionalisme pengurus, dan Keberlanjutan, Tanpa evaluasi keuangan yang jujur, bisnis tidak akan maju,” tegas Camat Azida.
Transparansi, akuntabilitas, dan keberlanjutan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah hubungan sebab-akibat yang linear dan interdependen. Transparansi atau keterbukaan memicu lahirnya akuntabilitas (pertanggungjawaban valid), yang pada akhirnya membangun modal sosial berupa kepercayaan masyarakat sebagai pilar utama keberlanjutan usaha jangka panjang.
