Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Maklumat Pelayanan Informasi Publik
Alur Pengumuman Maklumat Pelayanan Informasi Publik Website, Media Sosial
1. Penyusunan Maklumat Pelayanan Informasi Publik
2. Pengesahan/Penetapan oleh Pejabat Berwenang
3. Penyiapan Materi Publikasi
4. Publikasi di Website Kecamatan
5. Publikasi di Media Sosial Kecamatan
6. Penyampaian kepada Masyarakat
7. Pemantauan dan Pembaruan Informasi
8. Dokumentasi Bukti Publikasi
---- Berita Terkait ----
