Sosialisasi
Sosialisasi
Sosialisasi Kebijakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan yang dilaksanakan pada Hari Selasa, 29 April 2025 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Buluspesantren yang diikuti Kasi Pelayanan beserta Kaur Tata Usaha dan Umum dari 21 Desa di Kecamatan Buluspesantren dengan Narasumber Analis Kebijakan Ahli Muda Disdukcapil Kabupaten Kebumen (Yatimah, SE), bahwa Visi Kabupaten Kebumen Tahun 2025-2030 adalah Kebumen Berdaya (Beriman, Makmur, Sejahtera dan Berbudaya) dterjemahkan ke dalam 5 (lima) misi yang salah satunya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, ngopeni, ngayomi dan ngayemi dan diterjemahkan dengan kebijakan yang terkait dengan kependudukan yaitu desa berdaya (layanan adminduk desa, bulan tertib adminduk, dan wajib lapor kematian).
Adapun aturan sebagai acuan kebijakan terkait adminduk desa adalah Peraturan Bupati Kabupaten Kebumen Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penugasan Kepada Desa dan/atau Kelurahan untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Adminduk. Wujud nyata layanan adminduk desa dimplementasikan dengan adanya Geladi Desa (Gerai Layanan Digital di Desa) melalui Kios Pelanduk (Pelayanan Administrasi Kependudukan), dan dari 21 Desa di Kecamatan Buluspesantren sudah ada 12 Desa yang mengimplementasinya dan 9 desa belum ber Kios Pelanduk (Ayamputih, Setrojenar, Brecong, Bocor, Maduretno, Ambalkumolo, Arjowinangun, Klapasawit dan Tanjungsari). Agar layanan adminduk semakin optimal, dari 9 desa yang belum Kios Pelanduk agar segera mempersiapkan SDM (petugas pelayanan yang kompeten dan berintegritas), sarpras (Tempat Pelayanan, PC/LAPTOP (rekomendasi minimal core i3, RAM 8GB, Windows 10/11, SSD, chipset WiFi bukan MediaTek), Printer, Internet, Pemindai dokumen, kertas HVS A4 80 gram), Pakta Integritas Kepala Desa, Pakta Integritas dan Surat Tugas Petugas, Permohonan Akses ke Disdukcapil Kabupaten Kebumen.
Perlunya pengoptimalan penggunaan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk seluruh warga masyarakat yang sudah memiliki e-KTP ataupun yang belum cetak e-KTP, tetapi sudah melakukan perekaman KTP. Layanan kepada masyarakat dari level desa harus responsive dan tidak berbelit-belit.