Alur Permohonan informasi Buluspesantren
Alur Permohonan informasi Buluspesantren
Alur Permohonan Informasi Publik Kecamatan Buluspesantren
1. PEMOHON MENGAJUKAN PERMOHONAN
Pemohon mengajukan permintaan informasi publik melalui:
- Datang langsung ke Kecamatan Buluspesantren
- Website resmi Kecamatan
- Media sosial/kanal layanan resmi
- Surat atau formulir permohonan informasi
2. PENGISIAN FORMULIR PERMOHONAN
Pemohon mengisi identitas dan informasi yang diminta serta melampirkan persyaratan yang diperlukan.
3. VERIFIKASI PERMOHONAN
Petugas memeriksa kelengkapan data dan dokumen permohonan.
Lengkap?
TIDAK → Pemohon diminta melengkapi persyaratan.
YA → Permohonan diproses.
4. PENDAFTARAN & PENCATATAN PERMOHONAN
Petugas mencatat permohonan dan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan kepada pemohon.
5. PENELUSURAN & PENYIAPAN INFORMASI
Petugas/PPID melakukan pencarian, pengumpulan, dan pemeriksaan informasi yang dimohon.
6. PENETAPAN STATUS INFORMASI
Informasi diperiksa apakah:
- Dapat diberikan, atau
- Dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. PEMBERITAHUAN KEPADA PEMOHON
INFORMASI DAPAT DIBERIKAN
Informasi disampaikan kepada pemohon sesuai media yang dipilih.
INFORMASI TIDAK DAPAT DIBERIKAN/DIKECUALIKAN
Pemohon diberikan pemberitahuan tertulis beserta alasan sesuai ketentuan.
8. PENYERAHAN INFORMASI
Informasi diberikan dalam bentuk yang tersedia, baik secara langsung maupun melalui media elektronik.
9. DOKUMENTASI & ARSIP
Permohonan, proses pelayanan, dan hasil pemberian informasi didokumentasikan sebagai arsip pelayanan informasi publik.
