Desk Penggunaan SiLPA Siltap 2025
Desk Penggunaan SiLPA Siltap 2025
Senin, 12 Januari 2026 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Buluspesantren dilaksanakan kegiatan Desk Penggunaan SiLPA dan Siltap Tahun 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Camat Buluspesantren Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi. Pada acara ini, Kecamatan Buluspesantren menghadirkan Sekretaris Desa dan Kaur Keuangan dari 21 Desa yang ada di Kecamatan Buluspesantren. Dalam arahannya, Camat Buluspesantren menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari pemberitahuan penggunaan SiLPA Siltap Tahun 2025 sebagaimana Surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kebumen. Desk ini dimaksudkan menyamakan persepsi dalam rangka perhitungan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 untuk seluruh Desa di Kecamatan Buluspesantren.
Point utama terkait perhitungan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebagaimana Surat Dinas PMD yaitu, pada pasal 72 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa: Alokasi Dana Desa paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, Pagu Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 sebesar 13,81% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Penghasilan Tetap (Siltap) Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Tahun 2025 untuk tidak digunakan pada tahun 2026 sampai dengan diterbitkannya Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Tahun 2026.
