Musdes Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2025 Desa Tanjungrejo
Musdes Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2025 Desa Tanjungrejo
Urgensi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sangat tinggi dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance). LPJ APBDes bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial untuk memastikan dana desa digunakan secara sah, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Kamis 22 Januari 2026 bertempat di Balai Desa Tanjungrejo dilaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tanjungrejo Tahun 2025. Selain tuan rumah (Kepala Desa, BPD beserta perangkatnya), hadir pada acara ini, Camat Buluspesantren (Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi) beserta Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam sambutannya, Camat Buluspesantren menyampaikan bahwa ;aporan yang disusun secara sistematis dan sesuai dengan fakta di lapangan berfungsi sebagai bukti legalitas penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk menghindari tuduhan penyimpangan atau korupsi di masa mendatang. LPJ berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi program kerja yang telah dijalankan. Melalui laporan ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dapat mengevaluasi apakah pembangunan desa sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam RKPDes. Secara teknis, laporan pertanggungjawaban yang valid merupakan prasyarat mutlak untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran berjalan. Tanpa LPJ, siklus keuangan desa akan terhambat.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa ini, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2025 Desa Tanjungrejo disepakati dengan garis besar bahwa antara format exel dan siskeudes sudah sinkron dari Bidang 1 s/d bidang 5 (SiLPA Rp. 18.422.186 ), antara BKU, RKD sudah sinkron (tunai Rp.0 dan Bank Rp. 18.422.186), dan pajak sudah 0 (sudah di potong, sudah di bayarkan dan sudah di entry by siskeudes)
