Evaluasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen 2025
Evaluasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen 2025
Urgensi survei kepuasan publik adalah untuk mengevaluasi kinerja pelayanan pemerintah secara objektif, mengukur apakah layanan sudah sesuai harapan masyarakat, mengidentifikasi kelemahan dan keunggulan, serta menjadi dasar perbaikan kebijakan dan inovasi layanan agar lebih responsif, transparan, dan akuntabel, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. Pemerintah Kabupaten Kebumen, termasuk Kecamatan Buluspesantren sebagai Unit Pelayanan Publik (UPP) menerjemahkannya melalui Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) secara online pada laman skm.kebumenkab.go.id.
Tanpa SKM, sulit bagi layanan publik untuk berkembang dan memenuhi kebutuhan masyarakat secara objektif. Hasil SKM menjadi rekomendasi penting untuk pengambilan keputusan dan kebijakan di masa mendatang. Memberikan gambaran langsung tentang dampak pelayanan terhadap masyarakat (apakah berdampak positif atau negatif). Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) bukan lagi dianggap sebagai sebuah kewajiban bagi penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, sudah menjadi kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh setiap unit pelayanan publik (UPP). Hasil survei tersebut digunakan sebagai dasar perbaikan pelayanan dari berbagai sisi, termasuk kebijakan. SKM sudah menjadi kebutuhan UPP guna melakukan perbaikan pelayanan publik secara berkelanjutan. Hasil survei kepuasan masyarakat tersebut dapat menjadi acuan bagi UPP untuk melakukan profiling customer-nya. "Jadi kita tahu kebutuhan masyarakat apa, sehingga ada continuous improvement, dan itulah yang akan jadi cikal inovasi.
Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kebumen sebagai pengampu tupoksi yang terkait penilaian UPP, Kamis 22 Januari 2026 mengundang seluruh Perangkat Daerah untuk duduk bersama dalam sebuah forum Evaluasi Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen 2025. Hadir pada kesempatan ini, Asisten III Sekda, Kabag Organisasi beserta staf, dan perwakilan perangkat daerah termasuk Sekretaris Kecamatan Buluspesantren Eko Budiono, SE, MSi.
Hasil penilaian dari Kementerian PAN RB, nilai kumulatif Indeks Pelayanan Publik Kabupaten Kebumen termasuk kategori A- (A Min) dengan Indeks nilai 4,33 yang bermakna sangat baik. Adapun untuk UPP Kecamatan Buluspesantren termasuk kategori A dengan Indeks Nilai 4,62 yang bermakna pelayanan prima. Capaian ini membersamai capaian kategori A, 11 (sebelas) perangkat daerah lainnya, dengan kata lain ada 12 (dua belas) perangkat daerah di Kabupaten Kebumen mencapai predikat pelayanan prima (9 kecamatan dan 3 perangkat daerah kabupaten). dari total 42 perangkat daerah (26 kecamatan dan 16 perangkat daerah kabupaten).
