Musyawarah Pembahasan Peraturan Desa tentang Penggunaan dan Pengelolaan Tanah Kas Desa Buluspesantren
Musyawarah Pembahasan Peraturan Desa tentang Penggunaan dan Pengelolaan Tanah Kas Desa Buluspesantren
Musyawarah Desa (Musdes) Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) adalah forum strategis yang melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat untuk membahas, menyepakati, dan menetapkan peraturan desa, seperti RKPDes atau APBDes. Proses ini memastikan aturan yang disusun sesuai kebutuhan warga, partisipatif, dan memiliki dasar hukum, umumnya mengikuti tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, hingga penetapan. Sama halnya ketika desa menyusun Peraturan Desa tentang Penggunaan Dan Pengelolaan Tanah Kas Desa.
Rabu, 4 Februari 2026 di Balai Desa Buluspesantren dilaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Peraturan Desa tentang Penggunaan dan Pengelolaan Tanah Kas Desa. Secara spesifik pada acara ini dibahas draft Peraturan Desa tentang Penggunaan dan Penggunaan Tanah Bengkok, Tanah Kemakmuran, dan Tanah Kas Desa Lainnya di Desa Buluspesantren. Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Buluspesantren (Sunardi), diikuti oleh Kepala Desa Buluspesantren (Muhamad Kharisun) beserta seluruh perangkatnya, unsur lembaga desa, tokoh agama dan tokoh Masyarakat Desa Buluspesantren. Adapun dari Forkompincam, hadir Kapolsek Buluspesantren (AIPTU Nurhadi), perwakilan Danramil Buluspesantren dan Camat Buluspesantren diwakili oleh Sekretaris Kecamatan (Eko Budiono, SE, MSi). Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Buluspesantren menyampaikan poin inti terkait 3 (tiga) landasan yang harus diperhatikan sebagai dasar dalam penyusunan peraturan desa ini yaitu landasan filosofis, landasan yuridis, dan landasan sosiologis. Sedangkan, Kapolsek Buluspesantren memberikan arahan agar adanya perdes ini bisa membukakan jalan terarah yang menjadikan Desa Buluspesantren semakin makmur, ekonomi warga meningkat dan pendapatan desa juga meningkat.
Melalui proses yang berlangsung dinamis dan berdasarkan masukan dan saran dari forum terhadap draft Peraturan Desa, hasil akhir musyawarah disepakati penetapan Peraturan Desa tentang Penggunaan dan Penggunaan Tanah Bengkok, Tanah Kemakmuran, dan Tanah Kas Desa Lainnya di Desa Buluspesantren.
