Rakor Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Kerawanan Sosial
Rakor Penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Kerawanan Sosial
Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kerawanan sosial merupakan langkah lintas sektoral yang krusial, terutama mengingat peningkatan prevalensi masalah kesehatan jiwa khususnya di Kecamatan Buluspesantren (data total ODGJ per Januari 2026, di desa dampingan Puskesmas I Buluspesanten sejumlah 97 orang dan dampingan Puskesmas II Buluspesantren sejumlah 177 orang).
Bertempat di Ruang Rapat Kantor Kecamatan Buluspesantren, Rabu 4 Februari 2026 dilaksanakan Rakor penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Kerawanan Sosial yang dihadiri oleh Forkompincam Buluspesantren (Camat selaku pimpinan rapat, Danramil, dan Kapolsek) beserta Sekretaris Kecamatan, Kasi Trantib Kecamatan, perwakilan Puskesmas I dan Puskesmas II, TKSK, Unsur Kepala Desa (diwakili Kades Maduretno), Ketua GP Anshor Kecamatan Buluspesantren, dan Ketua Muslimat NU Kecamatan Buluspesantren. Pelaksanaan Rakor ini merupakan bagian dari langkah strategis menyikapi beberapa kejadian miris terkait ODGJ dan masalah kerawanan sosial, paling terbaru kejadian ODGJ di Kecamatan Alian melakukan tindakan fatal mengakibatkan anggota Satpol PP yang sedang melaksanakan tugas penanganan ODGJ yang bersangkutan, meninggal dunia.
Hasil Rakor disepakati bahwa penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan kerawanan sosial di kecamatan harus melibatkan semua unsur terkait, tanpa kecuali. Oleh karena itu, membangun sinergi lintas sektor (Kecamatan, Koramil, Polsek, Puskesmas, TKSK, Tagana, Ormas, dan seluruh elemen Masyarakat Buluspesantren) dalam memberikan penanganan holistik bagi ODGJ dan penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya merupakan keniscayaan. Sebagai jawabannya, akan segera ditindaklanjuti dengan pembentukan Tim Gabungan Penanganan ODGJ dan Kerawanan Sosial Kecamatan Buluspesantren.
