Musdes Pertanggjungjawaban APBDEs Tahun 2025 Desa Banjurpasar
Musdes Pertanggjungjawaban APBDEs Tahun 2025 Desa Banjurpasar
Kegunaan utama Musyawarah Desa (Musdes) LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) desa adalah untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program desa kepada masyarakat, evaluasi kinerja pemerintah desa, serta menjadi dasar untuk perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa selanjutnya, memastikan program lebih efektif dan sesuai aspirasi warga, serta memenuhi kewajiban hukum. Urgensi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sangat tinggi dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance). LPJ APBDes bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial untuk memastikan dana desa digunakan secara sah, transparan, dan akuntabel.
Jum’at (27/02/2026) bertempat di Balai Desa Banjurpasar dilaksanakan kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2025. Selain unsur terkait dari Desa Banjurpasar (Kepala Desa Sunarto beserta perangkatnya, Ketua BPD beserta anggotanya, unsur TP PKK, Kader Posyandu, tokoh agama dan tokoh masyarakat), hadir pada acara ini, Plh. Camat sekaligus Sekretaris Kecamatan Buluspesantren (Eko Budiono, SE, MSi) beserta Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Danramil Buluspesantren, Kapolsek Buluspesantren, dan Pendamping Desa.
Dalam sambutannya, Sekcam Buluspesantren menyampaikan bahwa Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang tepat waktu, tepat mutu, dan tepat administrasi adalah prinsip utama tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance) untuk memastikan pembangunan berjalan efektif dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar dana desa yang dikelola memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan terhindar dari penyimpangan hukum. Laporan yang disusun secara sistematis dan sesuai dengan fakta di lapangan berfungsi sebagai bukti legalitas penggunaan anggaran. Oleh karena itu, kedisiplinan dalam setiap tahapan siklus anggaran, mulai dari perencanaan hingga pelaporan adalah sebuah keniscayaan.
Setelah dilakukan pengarahan, paparan dan pembahasan materi, secara aklamasi peserta menyepakati Laporan Realisasi APBDes 2025 tanpa ada catatan dan menyepakati Peraturan Desa tentang Pertanggungajawaban APBDes 2025 untuk kemudian disahkan menjadi Peraturan Desa Banjurpasar.
