PPID Kecamatan Buluspesantren Mengikuti Pembinaan PPID dan Pembahasan DIP serta Uji Konsekuensi DIK Tahun 2026
PPID Kecamatan Buluspesantren Mengikuti Pembinaan PPID dan Pembahasan DIP serta Uji Konsekuensi DIK Tahun 2026
Kebumen – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Buluspesantren menghadiri kegiatan Pembinaan PPID Pelaksana serta Pembahasan Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Uji Konsekuensi Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh PPID Kabupaten Kebumen pada Rabu, 4 Maret 2026 diikuti oleh Eri Yunianto, A.Md.Kom.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Digitaloka Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kebumen Lantai 2 tersebut dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh PPID Pelaksana dari berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik serta memastikan pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kegiatan tersebut peserta mendapatkan pembinaan terkait pengelolaan informasi publik, mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat, serta tata cara penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik.
Selain pembinaan, kegiatan juga diisi dengan pembahasan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026 serta pelaksanaan uji konsekuensi terhadap Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK). Uji konsekuensi dilakukan untuk menilai apakah suatu informasi layak untuk dikecualikan dari akses publik dengan mempertimbangkan dampak yang dapat timbul apabila informasi tersebut dibuka kepada masyarakat. Para peserta juga diminta untuk membawa dokumen usulan DIK Tahun 2026 beserta dokumen pendukung yang relevan sebagai bahan pembahasan dalam kegiatan tersebut.
Melalui kegiatan ini diharapkan pengelolaan informasi publik di setiap perangkat daerah, termasuk Kecamatan Buluspesantren, dapat semakin tertib, transparan, dan akuntabel sehingga masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat, cepat, dan mudah diakses sesuai prinsip keterbukaan informasi publik.
File Terkait:
----
