FGD Perubahan Raperda, Bersama Merekomendasikan dan Menyempurnakan
FGD Perubahan Raperda, Bersama Merekomendasikan dan Menyempurnakan
Focus Group Discussion (FGD) Perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) adalah forum diskusi terfokus yang krusial untuk mengumpulkan masukan, menyelaraskan persepsi, dan menyempurnakan draf regulasi sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) baru. FGD kualitatif seperti ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders) agar aturan yang dihasilkan lebih adaptif, memiliki kepastian hukum, dan berpihak pada masyarakat.
Selasa (09/06/2026), Camat Buluspesantren mengikuti acara FGD Perubahan Raperda Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa bertempat di Ruang Lestari Dinas PMD Kabupaten Kebumen. Acara ini dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Fitria Handini, unsur Inspektorat Kabupaten Kebumen, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, perwakilan Camat, perwakilan Kepala Desa, perwakilan BPD dan perwakilan perangkat desa serta Dinas PMD sebagai leading sektornya.
FGD ini dilatarbelakangi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Peraturan Pemerintah ini adalah aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi ini merombak tata kelola pemerintahan desa dengan memperketat struktur kelembagaan, memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta mengatur sistem kompensasi dan kesejahteraan perangkat desa secara lebih profesional.
Salah satu ketentuan penting yang diatur adalah masa jabatan Kepala Desa selama 8 (delapan) tahun sejak pelantikan, dengan batas maksimal dua periode. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas kepemimpinan sekaligus menjaga kesinambungan program pembangunan di desa.
Dalam aspek kelembagaan, PP 16 Tahun 2026 memperjelas struktur Pemerintah Desa serta memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai mitra dalam fungsi pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat.
Sementara itu, pada sektor keuangan, pengelolaan dana desa diarahkan semakin transparan melalui penerapan sistem transaksi non-tunai serta pemanfaatan Sistem Informasi Desa sebagai basis data dan kontrol pembangunan.
Adapun hasil FGD menghasilkan rekomendasi yang pada intinya adalah menyempurnakan sistematika raperda sehingga mudah untuk dipahami oleh masyarakat dengan tetap mengacu pada PP 16 Tahun 2026 dan memperjelas klausul pembiayaan dalam pelaksanaan Pilkades yang bersumber dana dari APBD Kabupaten Kebumen.
