Rakor Tim PORA: Bergerak Bersama Mengawal Kedaulatan
Rakor Tim PORA: Bergerak Bersama Mengawal Kedaulatan
Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) adalah forum strategis lintas instansi untuk bersinergi, bertukar data, dan mencegah potensi penyalahgunaan izin tinggal. Kegiatan ini dikoordinasikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dan melibatkan TNI, Polri, pemerintah daerah, kecamatan, hingga perangkat desa. Untuk wilayah Kabupaten Kebumen, koordinasi pengawasan ini biasanya berada di bawah wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Purworejo.
Rabu (10/06/2026) bertempat di Hotel Mexolie Kebumen, Camat Buluspesantren Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi mengikuti agenda Rapat Koordinasi (Rakor) Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Agenda Kantor Imigrasi Purworejo ini, diikuti unsur Badan Kesbangpol Kabupaten Kebumen, Kodim 0709 Kebumen, Polres Kebumen, Kejaksaan Negeri Kebumen, Pengadilan Negeri Kebumen, Bea Cukai, Rutan Kelas IIB Kebumen, BIN Kabupaten Kebumen, Satpol PP Kabupaten Kebumen, Disnaker Kabupaten Kebumen, Disdukcapil Kabupaten Kebumen, DPMPTSP Kabupaten Kebumen, Disdikpora Kabupaten Kebumen, Kemenag Kabupaten Kebumen, dan Camat se-Kabupaten Kebumen. Adapun yang bertindak sebagai narasumber yaitu Kasi Intelijen Kantor Imigrasi Purworejo Yulistya Wisnu dan Kepala Tim Intelijen Kanwil Imigrasi Jawa Tengah Alex Pasaribu.
Dalam penyampaian materinya, Yulistya Wisnu menyampaikan bahwa Tim PORA (Pengawasan Orang Asing) adalah tim lintas instansi yang dibentuk pemerintah untuk mengawasi keberadaan dan kegiatan warga negara asing di wilayah Indonesia. Tim ini bertujuan menjaga kedaulatan negara, mencegah pelanggaran hukum, dan memastikan setiap Warga Negara Asing (WNA) mematuhi peraturan yang berlaku.
Adapun, Alex Pasaribu menekankan kaitanya dengan fungsi dan tugas utama Tim PORA. Fungsi Tim PORA berkaitan dengan koordinasi lintas instansi, menjadi wadah komunikasi dan sinergi antar lembaga pemerintah dalam memantau aktivitas orang asing, dan pertukaran data dan informasi, menjadi pusat pengumpulan, analisis, dan penyebaran informasi faktual terkait keberadaan WNA. Sedangkan tugas utamanya yaitu pengawasan, pemberian saran dan pertimbangan, dan operasi gabungan memantau izin tinggal, aktivitas, serta kepatuhan orang asing terhadap hukum yang berlaku.
