KARTU KELUARGA ( KK)
KARTU KELUARGA ( KK)
Pembuatan KK Di Tempat Perekaman Data Kependudukan
A. KK baru
B. KK perubahan karena kelahiran
C. KK perubahan karena pindah datang
D. KK perubahan karena pengurangan sebab kematian
E. KK perubahan karena pengurangan sebab kepindahan
F. KK hilang/rusak
G. KK perubahan biodata
DASAR :
1. UU Nomor 25 Tahun 2009
2. PP Nomor 65 Tahun 2005
3. Permendagri Nomor 4 Tahun 2010
4. Perbup Kebumen Nomor 26 Tahun 2016
KETERANGAN :
1. Tidak dipungut biaya / GRATIS
2. Diteruskan ke dinas teknis
Persyaratan Pengajuan KK Baru :
Menyerahkan formulir permohonan KK BARU( F-1.15 ) dilampiri :
a. Formulir F-1.01 apabila belum mempunyai NIK
b. Fotocopy akta nikah/perkawinan dengan menunjukan aslinya
c. Surat Keterangan pindah datang
Persyaratan KK Perubahan Karena Kelahiran:
Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.16 ) dilampiri :
a. KK asli
b. Surat Keterangan Kelahiran ( F-2.01 )
Persyaratan KK Pindah Datang:
Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.16 ) dilampiri :
a. KK asli yang akan ditumpangi
b. Surat Keterangan pindah datang
Persyaratan KK Perubahan Karena Pengurangan Sebab Kematian:
Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.16 ) dilampiri :
a. KK asli
b. Surat Keterangan Kematian ( F-2.29 )
Persyaratan KK Perubahan Karena Pengurangan Sebab Kepindahan:
Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.16 ) dilampiri :
a. KK asli
b. Surat Keterangan PINDAH
Persyaratan KK Hilang / Rusak:
Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.15 ) dilampiri :
a. Surat Keterangan hilang dari Kepala Desa
b. KK asli yang rusak
c. foto copy KK atau menunjukan dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
Persyaratan KK Perubahan Biodata:
Menyerahkan formulir permohonan ( F-1.15 ) dilampiri :
a. KK asli
b. Formulir ( F-1.05 ) surat pernyataan perubahan data kependudukan
c. dilampiri data dukung Akta Nikah, Akta cerai, Akta Kematian, Ijazah dan sejenisnya
File Terkait:
-- Formulir F.1.01-- Formulir F.1.02
-- Formulir F.1.06