KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
KARTU IDENTITAS ANAK ( KIA )
PEMBUATAN KARTU IDENTITAS ANAK
Persyaratan :
- Formulir F.102
- Fotocopy Akta Kelahiran
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Untuk anak umur 5 tahun ke atas menggunakan Foto 3x4 (tahun lahir ganjil merah, tahun lahir genap Biru)
---- Berita Terkait ----