Menuju Tata Kelola Legal, Rasional dan Tepat Sasaran, Kecamatan Evaluasi APBDes Perubahan 2026
Menuju Tata Kelola Legal, Rasional dan Tepat Sasaran, Kecamatan Evaluasi APBDes Perubahan 2026
Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan) oleh Camat sangat penting untuk memastikan penyesuaian anggaran di desa tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selasa (08/09/2026), bertempat di Ruang Klinik Desa Berdaya Kecamatan Buluspesantren, Camat Buluspesantren, Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi memimpin langsung acara Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes Perubahan) Tahun 2026 Desa Tanjungrejo, Desa Maduretno, dan Desa Tambakrejo. Dalam kesempatan ini, Camat didampingi Sekretaris Kecamatan, Eko Budiono, SE, MSi, Kasi Tata Pemerintahan, Romadi, S.AP, Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Septian Indra Triyana, S.IKom dan staf. Adapun dari ketiga desa yang dievaluasi, hadir Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan unsur perangkat desa beserta Ketua BPD ataupun perwakilannya.
Hasil dari pencermatan kecamatan, dari ketiga desa ini belanja operasional dalam APBDesa masih melebihi 30% dari total belanja dan juga masih terdapat pos pergeseran anggaran yang perlu disesuaikan sesuai Surat dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen tanggal 29 September 2026 Nomor 400.10.2.4/1094/2026 Hal Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026.
Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan anggaran desa dikelola secara legal, rasional, dan tepat sasaran, sesuai amanah regulasi utama seperti Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 72 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026.
