Pemusnahan Arsip 2024
Pemusnahan Arsip 2024
Pemusnahan dengan cara peleburan yang dilaksanakan di Magelang. Berdasarkan Surat dari Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kebumen Nomor : 000.5.6/340/2024 Tanggal 27 Oktober 2024 tentang Pelaksanaan Pemusnahan Arsip Kecamatan dengan ini saya laporkan kegiatannya sebagai berikut:
1. Waktu Pelaksanaan
hari/tanggal : Selasa, 29 Oktober 2024
waktu : Pukul 10.00 s.d selesai
tempat : UD Samak Jaya Karton Magelang
2. Proses Pelaksanaan
Proses pemusnahan arsip kecamatan dilakukan dengan cara pembuburan / peleburan total, sehingga arsip benar-benar tidak dikenali dari segi isi dan bentuknya. Proses pelaksanaan pemusnahan sesuai dengan SK Camat Buluspesantren Nomor 000.5.6.2/840/2024 dan Surat Perjanjian Kerjasama Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen Nomor 000.5.6.2/862/2024 dengan UD Samak Jaya Karton Nomor 140/SJK/X/2024.
Saksi pelaksanaan pemusnahan : kegiatan pemusnahan ini disaksikan secara langsung oleh Inspektorat Kab. Kebumen atas nama Firdaus Adhari,SE, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen atas nama Muhdi, S.AP, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Kabupaten Kebumen atas nama Putri Wahyu Pangesti, S.ST.Ars Jumlah arsip yang dimusnahkan 119 berkas dengan total berat 53 kg dihargai setelah pemotongan anggaran pengangkut/truk, penerimaan yang diterimakan sebesar Rp 63.600,-
Pada kegiatan di UD Samak Jaya Magelang, ketika sampai dilokasi Pak Kabid memberikan arahan mengenai peleburan arsip, bukan pemindah tanganan arsip yang di jual ke rongsok yang suatu saat dapat dimanfaatkan atau di manipulasi datanya oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Arsip yang dilebur diolah menjadi bubuk karton menggunakan mesin besar dalam prosesnya. Setelah pengarahan oleh Kabid Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kebumen, arsiparis melakukan peleburan secara simbolis memasukkan kertas/meleburkan kertas kedalam kubangan bubur kertas. Nara Sumber : Arsiparis