Apel Pagi 12 Januari 2026
Apel Pagi 12 Januari 2026
Bertempat di Halaman Balai Desa Ayamputih, 12 Januari 2026 secara khusus karyawan karyawati Kecamatan Buluspesantren merapat menjadi satu dengan Perangkat Desa Ayamputih dalam acara apel pagi bersama. Camat Buluspesantren (Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi) selaku pembina apel, dalam amanatnya menyampaikan bahwa apel pagi memliki fungsi vital sebagai sarana pembinaan disiplin, koordinasi, komunikasi, dan peningkatan motivasi untuk memastikan pelayanan publik prima, dengan fungsi menyamakan persepsi, menyampaikan informasi dan arahan pimpinan, evaluasi kinerja, serta membangun budaya kerja positif, kebersamaan, dan tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Sebagai catatan penting, dalam apel kali ini, Camat Azida menekankan kaitannya jam kerja perangkat desa yaitu dari pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB di Hari Senin sampai dengan Kamis, dan pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 11.00 WIB di Hari Jum'at. Hal tersebut, mengacu pada Peraturan Bupati Kebumen Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja, Cuti, dan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa. Sebagai payung hukum yang berlaku, maka aturan ini mau tidak mau harus dipedomani dan dilaksanakan seluruh perangkat desa di Kecamatan Buluspesantren tanpa kecuali.
