Reorganisasi TP PKK Kecamatan Buluspesantren
Reorganisasi TP PKK Kecamatan Buluspesantren
TP PKK Kecamatan berperan sebagai mitra kerja pemerintah kecamatan dan lembaga kemasyarakatan yang berfungsi merencanakan, menggerakkan, membina, dan mengevaluasi 10 (sepuluh) Program Pokok PKK di tingkat desa/kelurahan. Fokus utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui penggerak potensi masyarakat, penyuluhan, serta monitoring kegiatan, seperti Posyandu dan penguatan ekonomi keluarga. TP PKK Kecamatan bertindak sebagai penggerak di level mezzo (antara desa dan kabupaten) untuk memastikan program pemberdayaan keluarga berjalan optimal.
Masa bakti kepengurusan TP PKK Kecamatan adalah 5 (lima) tahun, mengacu pada Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga. Dengan berakhirnya masa bakti kepengurusan TP PKK Kecamatan Buluspesantren periode Tahun 2021-2025, maka pada hari ini Jum’at 23 Januari 2026 bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Buluspesantren dilaksanakan reorganisasi kepengurusan membahas susunan kepengurusan TP PKK Kecamatan Buluspesantren periode 2026-2031. Hadir mewakili Camat Buluspesantren, Sekretaris Kecamatan Buluspesantren (Eko Budiono, SE, MSi) beserta Ibu-Ibu ASN kecamatan Buluspesantren, Ketua TP PKK Kecamatan Buluspesantren (Agustin Ariani, S.Pd) beserta unsur pengurus TP PKK Kecamatan Buluspesantren periode Tahun 2021-2025.
Dalam sambutannya, Sekcam menyampaikan bahwa kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di tingkat kecamatan merupakan proses estafet transisi keperiodean 5 (lima) sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 36 tahun 2020. Urgensi kepengurusan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) di tingkat kecamatan sangat krusial sebagai jembatan antara kebijakan kabupaten dan pelaksanaan di tingkat desa/kelurahan. TP PKK Kecamatan berfungsi sebagai motor penggerak partisipasi masyarakat, fasilitator, perencana, dan pelaksana 10 Program Pokok PKK demi kesejahteraan keluarga.
Adapun hasil reorganisasi, disepakati terkait kepengurusan periode 2026-2031. Selain itu disepakati untuk segera melaksanakan penyusunan program Kerja, sinergi program kabupaten, penyelarasan program PKK dengan agenda pemberdayaan desa/kecamatan dan evaluasi monitoring peningkatan pengawasan terhadap 10 (sepuluh) Program Pokok PKK hingga tingkat desa.
