Desk SPJ APBDes 2025 Desa Rantewringin
Desk SPJ APBDes 2025 Desa Rantewringin
Akuntabilitas SPJ (Surat Pertanggungjawaban) desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program secara jujur, jelas, dan sesuai aturan kepada pihak yang lebih tinggi dan masyarakat, dengan SPJ sebagai alat buktinya, yang mencakup laporan keuangan (APBDes), laporan kegiatan, dan informasi publikasi untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana desa. Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya meminimalkan adanya kesenjangan informasi antara pemerintah desa dan masyarakat (Asymmetric Information) dan keterlambatan pelaporan, maka Kecamatan Buluspesantren di awal Tahun 2026 mengagendakan desk SPJ APBDes 2025.
Senin, 26 Januari 2026 bertempat di Balai Desa Rantewringin, Tim 2 Kecamatan yang dikoordinir Sekretaris Kecamatan Buluspesantren (Eko Budiono, SE, MSi) melaksanakan DESK SPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Rantewringin. Pada kesempatan ini, mewakili Sekcam sebagai koodinator adalah Kasi Tata Pemerintahan (Romadi, S.AP) dikarenakan Sekcam ada agenda Musyawarah Kerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kebumen di Pendopo Kabumian. Bersama hadir dari Tim 2 ini, Kasi Tata Pemerintahan (Romadi, S.AP), Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Staf Kasi Tata Pemerintahan, dan Pendamping Desa dan pendamping Lokal Desa. Desk ini terkait surat Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Desa, yaitu sebuah proses koordinasi, evaluasi, dan pendampingan untuk memastikan aparat desa menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa (seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) secara benar, transparan, dan akuntabel sesuai aturan. Proses ini penting untuk ketertiban administrasi, pencegahan penyalahgunaan dana, dan peningkatan kepercayaan publik. Berdasarkan hasil Desk, secara umum SPJ kegiatan di Pemerintahan Desa Rantewringin sudah baik, namun masih ada beberapa kelengkapan SPJ yang perlu dilengkapi dokumen pendukungnya.
