Musdes Pertanggungjawaban APBDes Desa Buluspesantren
Musdes Pertanggungjawaban APBDes Desa Buluspesantren
Selasa, 13 Januari 2026 Camat Buluspesantren Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi menghadiri acara Musyawarah Desa Laporan Pertanggungwaban APBDes Tahun 2025 Desa Buluspesantren di Pendopo Balai Desa Buluspesantren. Dalam kesempatan ini, Beliau hadir didampingi Plt. Kasi Pemberdayaan Masyarakat Niken Budi Wahyuni, SM. Selain Camat Azida dan Plt. Kasi PM, hadir juga unsur Koramil, Polsek, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, Ketua PKK Desa Buluspesantren, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pengurus KDMP, dan pastinya Kepala Desa Buluspesantren beserta unsur BPD dan RT RW.
Dalam sambutannya, Camat Buluspesantren menyampaikan bahwa Musdes Pertanggungjawaban APBDes adalah Musyawarah Desa untuk melaporkan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahunan kepada masyarakat, bertujuan menjamin transparansi, akuntabilitas, dan persetujuan penggunaan dana desa, yang dipimpin oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dihadiri perangkat desa serta unsur masyarakat lainnya. Hasilnya adalah penetapan peraturan desa tentang realisasi APBDes dan laporan kinerja pemerintah desa selama satu tahun anggaran.
Dari hasil pemaparan laporan yang disampaikan Sekretaris Desa Buluspesantren dan penyampaian laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 kepada BPD, diskusi, tanya jawab, dan penyampaian aspirasi terkait realisasi anggaran dan kegiatan desa hasilnya disepakati bersama, dituangkan dalam Berita Acara Musdes, dan ditandatangani serta ditetapkan oleh Kepala Desa Buluspesantren.
