Musdes Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2025 Desa Ampih
Musdes Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2025 Desa Ampih
Kegunaan utama Musyawarah Desa (Musdes) LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) desa adalah untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program desa kepada masyarakat, evaluasi kinerja pemerintah desa, serta menjadi dasar untuk perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa selanjutnya, memastikan program lebih efektif dan sesuai aspirasi warga, serta memenuhi kewajiban hukum. Urgensi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sangat tinggi dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance). LPJ APBDes bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial untuk memastikan dana desa digunakan secara sah, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Senin 26 Januari 2026 bertempat di Balai Desa Ampih dilaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBDes Ampih Tahun 2025. Selain tuan rumah (Kepala Desa, BPD beserta perangkatnya), hadir pada acara ini, Camat Buluspesantren (Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi) beserta Kasi Tata Pemerintahan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam sambutannya, Camat Buluspesantren menyampaikan bahwa laporan yang disusun secara sistematis dan sesuai dengan fakta di lapangan berfungsi sebagai bukti legalitas penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk menghindari tuduhan penyimpangan atau korupsi di masa mendatang. LPJ berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi program kerja yang telah dijalankan. Melalui laporan ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dapat mengevaluasi apakah pembangunan desa sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam RKPDes. Secara teknis, laporan pertanggungjawaban yang valid merupakan prasyarat mutlak untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran berjalan. Tanpa LPJ, siklus keuangan desa akan terhambat.
Adapun hasil dari Musyawarah Desa ini, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2025 Desa Ampih pada prinsipnya bisa disepakati. Kesepakatan tersebut didasarkan atas persetujuan bersama antara Pemerintah Desa melalui Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap laporan realisasi keuangan desa (LPJ APBDes) Desa Ampih untuk Tahun Anggaran 2025. Penyepakatan tersebut untuk selanjutnya dijadikan dasar penetapan Peraturan Desa (Perdes) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
