Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2025 Desa Bocor
Musdes Laporan Pertanggungjawaban APBDes Tahun 2025 Desa Bocor
Kegunaan utama Musyawarah Desa (Musdes) LPJ (Laporan Pertanggungjawaban) desa adalah untuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan program desa kepada masyarakat, evaluasi kinerja pemerintah desa, serta menjadi dasar untuk perencanaan dan pengambilan keputusan pembangunan desa selanjutnya, memastikan program lebih efektif dan sesuai aspirasi warga, serta memenuhi kewajiban hukum. Urgensi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sangat tinggi dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik (good village governance). LPJ APBDes bukan hanya kewajiban administratif, melainkan instrumen krusial untuk memastikan dana desa digunakan secara sah, transparan, dan akuntabel. Oleh karena itu, Selasa 27 Januari 2026 bertempat di Gedung Serba Guna Desa Bocor dilaksanakan kegiatan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban APBDes Bocor Tahun 2025. Selain tuan rumah (Kepala Desa, BPD beserta perangkatnya, dan perwakilan masyarakat), hadir pada acara ini, Camat Buluspesantren (Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi) beserta Staf Seksi Tata Pemerintahan, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa.
Dalam sambutannya, Camat Buluspesantren menyampaikan bahwa laporan yang disusun secara sistematis dan sesuai dengan fakta di lapangan berfungsi sebagai bukti legalitas penggunaan anggaran. Hal ini penting untuk menghindari tuduhan penyimpangan atau korupsi di masa mendatang. LPJ berfungsi sebagai instrumen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi program kerja yang telah dijalankan. Melalui laporan ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan masyarakat dapat mengevaluasi apakah pembangunan desa sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan dalam RKPDes. Secara teknis, laporan pertanggungjawaban yang valid merupakan prasyarat mutlak untuk pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) pada tahun anggaran berjalan. Tanpa LPJ, siklus keuangan desa akan terhambat.
Berdasarkan paparan yang disampaikan Sekretaris Desa Bocor, terinformasi bahwa total Pendapatan Desa Rp. 2.105.913.498., Belanja Desa Rp. 1.980.670.613, Defisit/Surplus Rp. 125.242.885, Pembiayaan Rp. 96.246.692 dan SiLPA Rp. 28.996.193. Setelah melalui mekanisme diskusi yang dipimpin Ketua BPD Bocor, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBDesa TA 2025 Desa Bocor pada prinsipnya bisa disepakati. Kesepakatan tersebut didasarkan atas persetujuan bersama antara Pemerintah Desa melalui Kades dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terhadap laporan realisasi keuangan desa (LPJ APBDes) Desa Bocor Tahun Anggaran 2025. Penyepakatan tersebut untuk selanjutnya dijadikan dasar penetapan Peraturan Desa (Perdes) sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa
