Musdes dan Sosialisasi Pengadaan Tanah Milik Desa Ayamputih
Musdes dan Sosialisasi Pengadaan Tanah Milik Desa Ayamputih
Pengadaan tanah milik desa adalah kegiatan untuk memperoleh tanah yang akan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, dan kesejahteraan masyarakat desa, biasanya melalui cara tukar menukar atau dengan kompensasi (ganti rugi) yang layak, bukan dengan dana desa secara langsung untuk pembelian tanah karena tanah adalah aset desa sendiri, namun boleh dibeli dari hasil kerjasama atau dana lain jika tanah tersebut aset yang tidak produktif. Pengadaan ini harus sesuai aturan dengan tujuan utamanya adalah untuk memperkuat aset desa dan mendukung pelayanan publik serta pemberdayaan ekonomi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Desa Ayamputih, Kamis 29 Januari 2026 bettempat di Balai Desa Ayamputih, melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa Khusus dan Sosialisasi Pengadaan Tanah Milik Desa sebagai pencerahan terkait rencana pengadaan tanah untuk kepentingan desa dengan skema tukar menukar. Hadir pada kegiatan ini, Kepala Desa Ayamputih (Saodi) beserta perangkatnya, BPD Ayamputih, dan unsur kelembagaan desa lainnya, serta tokoh masyarakat dan tokoh agama Desa Ayamputih. Sedangkan, Camat Buluspesantren diiwakili oleh Kasi Tata Pemerintahan (Romadi, S.AP). Adapun Narasumbernya, Umi Yuliastuti, S.STP., M.Si., Kepala Bidang Administrasi Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen.
Dari penyampaian Narasumber, secara garis besar dapat disimpulkan bahwa tata kelola tanah yang merupakan aset desa berdasarkan pada Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur percepatan dan penyederhanaan tata kelola aset desa, termasuk pengadaan tanah untuk kepentingan desa, kepentingan umum (PSN), dan bukan kepentingan umum, dengan menekankan pada tukar menukar tanah kas desa yang lebih mudah, tetapi tetap memerlukan persetujuan bupati/wali kota dan penetapan Peraturan Desa (Perdes) serta mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas, serta sinkronisasi dengan kebijakan pusat.
