Desk SPJ APBDes Tahun 2025 Desa Indrosari
Desk SPJ APBDes Tahun 2025 Desa Indrosari
Surat Pertanggungjawaban (SPJ) APBDes disebut baik apabila memenuhi prinsip-prinsip utama pengelolaan keuangan desa yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan, yaitu transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Akuntabilitas SPJ (Surat Pertanggungjawaban) desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program secara jujur, jelas, dan sesuai aturan kepada pihak yang lebih tinggi dan masyarakat, dengan SPJ sebagai alat buktinya, yang mencakup laporan keuangan (APBDes), laporan kegiatan, dan informasi publikasi untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana desa. Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya meminimalkan adanya kesenjangan informasi antara pemerintah desa dan masyarakat (Asymmetric Information) dan keterlambatan pelaporan, maka Kecamatan Buluspesantren di awal Tahun 2026 mengagendakan Desk SPJ APBDes 2025.
Selasa, 3 Februari 2026 bertempat di Pendopo Balai Desa Indrosari, Tim 2 Kecamatan yang dikoordinir Sekretaris Kecamatan Buluspesantren (Eko Budiono, SE, MSi) melaksanakan DESK SPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Indrosari. Bersama hadir dari Tim 2 ini, Staf Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Staf Kasi Tata Pemerintahan, dan Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. Desk ini terkait surat Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Desa, yaitu sebuah proses koordinasi, evaluasi, dan pendampingan untuk memastikan aparat desa menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa (seperti Dana Desa dan Alokasi Dana Desa) secara benar, transparan, dan akuntabel sesuai aturan. Proses ini penting untuk ketertiban administrasi, pencegahan penyalahgunaan dana, dan peningkatan kepercayaan publik.
Berdasarkan hasil Desk, secara umum berkas SPJ kegiatan di Pemerintahan Desa Indrosari sudah baik, namun masih ada beberapa kelengkapan SPJ yang perlu dilengkapi dan disesuaiikan dokumen pendukungnya.
