Sosialisasi Pendayagunaan Aset Desa (Pengisian SIPADES)
Sosialisasi Pendayagunaan Aset Desa (Pengisian SIPADES)
Pengelolaan aset desa sangat penting, baik bagi pemerintah desa maupun Masyarakat desa itu sendiri. Aset desa dapat menjadi sumber pendapatan, kekayaan, dan modal usaha bagi desa, serta dapat membuka kesempatan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat kemandirian desa.
Dalam rangka tertib tata kelola asset desa, bertempat di Pendopo Kecamatan Buluspesantren, Senin 9 Februari 2026 dilaksanakan Sosialisasi Pendayagunaan Aset Desa (Pengisian SIPADES) yang diikuti oleh Operator SIPADES dari 21 desa di Kecamatan Buluspesantren. Acara ini dibuka oleh Camat Buluspesantren (Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi) dan menghadirkan Narasumber Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas PMD Kabupaten Kebumen (Umi Yuliastuti,S.STP, MSi)
Dengan adanya agenda ini, Camat Buluspesantren dalam sambutannya berpesan isian data di SIPADES adalah isian data yang akurat dan nyata. Selain itu, Beliau juga menyampaikan agar pasca acara ini, Pemerintah Desa di Kecamatan Buluspesantren bisa terus bertransformasi positif dalam pengelolaan aset dan administrasi desa, semakin rapi dalam pencatatan administrasi aset tetap desa mulai dari perencanaan, pengadaan, penatausahaan hingga pelaporan, yang dilengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset tetap berdasarkan aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Sementara itu, Narasumber Kepala Bidang Administrasi Desa Dinas PMD Kabupaten Kebumen (Umi Yuliastuti,S.STP, MSi), menyampaikan bahwa penerapan SIPADES meningkatkan efisiensi input data, memudahkan akses dan pengajuan dana Alokasi Dana Desa (ADD), serta mengoptimalkan penggunaan aset desa. Selain itu, SIPADES juga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas, membantu desa melacak dan menganalisis pengeluaran, serta memperkuat pengambilan keputusan. Oleh karena itu, pengisiannya harus benar, dilakukan secara berurutan mulai dari setting data umum desa, penginputan data perangkat/pengguna, pendataan ruangan, hingga inventarisasi aset dan transaksi pengadaan aset. Pastikan tahun login sesuai, unggah logo desa, dan input data spesifik aset (tanah, mesin, bangunan) secara detail sesuai tahun perolehan. Dengan demikian, SIPADES tidak hanya meningkatkan efektivitas operasional, tetapi juga mengubah paradigma pengelolaan aset dan dana desa, menuju desa yang lebih modern, terstruktur, dan adaptif, sehingga meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
