Tiga Dalam Satu: Musdes Perdes, Sertijab Kades, dan Sertijab Ketua TP PKK Desa Klapasawit
Tiga Dalam Satu: Musdes Perdes, Sertijab Kades, dan Sertijab Ketua TP PKK Desa Klapasawit
Latar belakang Musyawarah Desa membahas Peraturan Desa (Perdes) tentang tunjangan perangkat desa berakar pada pemenuhan amanat regulasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik. Hal ini bertujuan untuk menetapkan besaran tunjangan yang sah, transparan, dan sesuai kemampuan keuangan desa guna meningkatkan kesejahteraan dan motivasi kinerja perangkat desa.
Pemerintah Desa Klapasawit, Rabu (25/02/2026) melaksanakan kegiatan Musyawarah Desa membahas Perubahan Peraturan Desa Nomor 2 Tahun 2018 tentang Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan, Tambahan Tunjangan dan Penghasilan Yang Lain Yang Sah Bagi Kepala Desa Klapasawit Kecamatan Buluspesantren Kabupaten Kebumen. Pada pelaksanaan kegiatan ini, sekaligus juga diagendakan Serah Terima Jabatan Kepala Desa dari H.M. Hasyim kepada Romadi, S.A.P sebagai Pj. Kades dan Serah Terima Ketua TP PKK Desa Klapasawit kepada Nyonya Romadi.
Hadir dalam kesempatan ini, Plh. Camat Buluspesantren yang juga Sekretaris Kecamatan Buluspesantren (Eko Budiono, SE, MSi) beserta Staf Kasi Tata Pemerintahan (Evi Ratnawati, S.Pd), Pj. Kades Klapasawit yang juga Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Buluspesantren (Romadi, S.A.P) beserta istri, Ketua TP PKK Kecamatan Buluspesantren (Agustin Ariani, S.Pd), Mantan Kades Klapasawit (H.M Hasyim), Ketua BPD beserta anggotanya, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ketua RT/RW, unsur TP PKK Desa Klapasawit, Pendamping Lokal Desa, unsur BUMDes, unsur KDMP, dan Perangkat Desa Klapasawit.
Melalui sambutannya, Plh. Camat menyampaikan bahwa perubahan Perdes harus berpedoman pada aturan terkait yang lebih tinggi diatasnya, baik itu Perbup, Perda maupun Peraturan Menteri. “Jangan sampai ada pasal yang sifatnya diskresi, tanpa merujuk aturan yang lebih tinggi. Kedepankan azas Lex Specialis Derogat Legi Generali atau prinsip hukum yang menyatakan bahwa peraturan yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan peraturan yang bersifat umum (lex generalis) jika keduanya mengatur hal yang sama. Azas ini bertujuan untuk memberikan kejelasan hukum dan kepastian hukum, “ungkap Eko Budiono.
Berdasarkan hasil Musdes, disepakati bahwa Tunjangan Kades berhenti dengan hormat dan belum selesai masa jabatan diberikan sesuai kemampuan desa (Perdes 2 Tahun 2018) berubah menjadi diberikan 500 ubin selama 6 tahun. Selanjutnya terkait tunjangan Pj. Kades ditambahkan pasal diperubahan menjadi 30% dari bengkok dengan pertimbangan statusnya PNS dan yang bersangkutan penetapannya sebagai Pj. Kades tanpa melalui mekanisme Pilkades.
Setelah dibacakan penetapan Perubahan Perdes Nomor 2 tahun 2018 oleh Pj. Kades, dilanjutkan dengan acara seremonial serah terima jabatan Kades dan serah terima Ketua TP PKK Desa Klapasawit.
Betul-betul agenda yang membawa pesan yang berkesan, tiga dalam satu.
