Kecamatan Buluspesantren Mengikuti Sosialisasi Perbup Alokasi Dana Desa
Kecamatan Buluspesantren Mengikuti Sosialisasi Perbup Alokasi Dana Desa
Jum’at (27/02/2026), bertempat di Ruang Rapat Ruang Desmeli Lantai II pada Dinas PMD Kabupaten Kebumen dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Bupati Kebumen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang diikuti 26 kecamatan di Kabupaten Kebumen, termasuk Kecamatan Buluspesantren yang diwakili Staf Kasi Tata Pemerintahan (Evi Ratnawati, S.Pd). Acara tersebut dipimpin langsung oleh Kadinas PMD Kabupaten Kebumen Drs. Budi Suwanto, MSi didampingi Kabid I dan Kabid II Dinas PMD.
Dalam sambutan sekaligus arahan, Kadinas PMD menekankan bahwa ADD Penghasilan Tetap dan Non Penghasilan Tetap harus sudah masuk berkas pengajuannya pada awal Maret beserta Tambahan Penghasilan Tetap untuk THR.
Terkait dengan penyampaian materi sosialisasi, materi pertama yang disampaikan Kabid I Umi Yuliastuti, S.STP, MSi mengupas tuntas besaran penghasilan tetap dan tunjangan kades, sekdes, dan perangkat desa, teknis pengajuan, syarat pengajuan, dan batas waktu pengajuannya.
Sedangkan materi kedua yang disampaikan Kabid II Siti Ratna Wijayanti, S.STP, MSi terkait dengan disiplin pemberian penghasilan tetap dan/atau tambahan tunjangan Aparatur Pemerintah Desa mendasari Peraturan Bupati Kebumen Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pedoman Hari dan Jam Kerja, Cuti, dan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintah Desa.
Dari hasil sosialisasi dapat ditarik benang merah bahwa Penghasilan Tetap (Siltap) dan disiplin kerja merupakan dua pilar utama dalam profesionalisme aparatur desa yang diatur ketat untuk memastikan pelayanan publik berjalan optimal. Siltap berfungsi sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, sementara disiplin menjadi kewajiban mutlak untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa.
