Ikhtiar Memakmurkan Desa, Jogopaten Lelang Tanah Kemakmuran Desa
Ikhtiar Memakmurkan Desa, Jogopaten Lelang Tanah Kemakmuran Desa
Tanah bengkok merupakan aset kekayaan desa yang tidak boleh dijual atau dipindahtangankan, melainkan hanya dapat disewakan tahunan untuk mendukung penghasilan desa/perangkat desa. Penjualan tanah bengkok secara permanen adalah ilegal (batal demi hukum). Pemanfaatan sewa harus melalui musyawarah desa, disetujui BPD, dan hasilnya masuk kas desa.
Lelang tanah kas desa marak dilakukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan mengoptimalkan aset, seperti halnya di Desa Jogopaten pada awal 2026 ini. Lelang dilakukan secara terbuka dan transparan untuk sewa, khusus tanah aset desa yang merupakan tanah eks-bengkok. Hasil lelang masuk ke dalam Pendapatan Asli Desa (PAD) dan rencananya digunakan untuk menopang pembangunan dan pelayanan publik desa.
Pemerintah Desa Jogopaten, menggelar lelang tanah kemakmuran desa pada Jum’at (25/2/2026). Kegiatan tersebut berlangsung malam dan selesai dini hari, dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Lelang serta dihadiri unsur pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat setempat. Sebelum proses lelang dimulai, panitia telah melakukan koordinasi dengan seluruh perangkat desa dan masyarakat guna memastikan pelaksanaan berjalan transparan dan tertib. Sejumlah aturan juga telah ditetapkan dan disepakati bersama.
Sekretaris Kecamatan Buluspesantren sekaligus Plh Camat (Eko Budiono, SE, MSi), dalam sambutannya berpesan agar seluruh peserta mengikuti proses lelang dengan tertib dan menjaga kondusivitas. “Saya harap lelang ini berjalan tertib, kedepankan musyawarah mufakat untuk prosesnya, waamruhum syurabaenahum. Semua harus mengikuti aturan yang sudah disepakati bersama,” tegasnya. Dengan adanya lelang tanah kemakmuran ini, diharapkan menghasilkan simbiosis mutualisme warga dan desa “warga meningkat kemakmurannya, desa semakin makmur PAD-nya dan tertopang pendanaan pembangunannya,” imbuh Eko.
Hasil akhir dari proses lelang sejumlah 20 paket tanah sawah seluas 3375 ubin, sejumlah 14 orang dinyatakan sebagai pemenang lelang. Selanjutnya, dari total harga penawaran panitia lelang Rp.146.000.000,- total harga disepakati Rp.118.200.000,-.
Semoga berkah dan barokah. Aamiin
