Pendisiplinan Tunggakan Pajak, Camat Buluspesantren Sambangi Desa
Pendisiplinan Tunggakan Pajak, Camat Buluspesantren Sambangi Desa
Monitoring dan inventarisasi tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sangat mendesak untuk memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memastikan kepatuhan wajib pajak, serta mencegah akumulasi denda yang membengkak. Proses ini penting untuk menargetkan pemulihan tunggakan secara akurat dan meningkatkan efektivitas pemungutan pajak.
Meskipun secara umum capaian realisasi PBB di Kecamatan Buluspesantren sudah cukup baik, masih ada beberapa desa yang capaiannya tertinggal. Senin pagi (09/03/2026) Camat Buluspesantren, Azida Nurul Hayya, S.STP,MSi didampingi Petugas Penarik Pajak wilayah Buluspesantren, Pangseng, turun langsung menyambangi desa dalam rangka pendisiplinan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui intensifikasi PBB 5 (lima) desa dengan tunggakan PBB yang cukup signifikan yaitu Desa Ayamputih, Ambalkumolo, Banjurmukadan, Brecong, dan Setrojenar
Menurut Camat Buluspesantren, langkah ini dilakukan untuk mendorong realisasi PBB semaksimal dan seoptimal mungkin di desa yang tunggakan pajaknya masih signifikan. Selain itu, Camat Azida juga menekankan bahwa aparatur desa harus menjadi contoh dalam kepatuhan pajak, tidak ada tunggakan yang terhenti di perangkat desa. “Kepatuhan membayar pajak bukan hanya kewajiban warga, tapi juga contoh yang harus ditunjukkan oleh pemerintah desa,” tegasnya.
Evaluasi diakhiri dengan komitmen bersama antara Camat dan Kepala Desa terkait untuk mempercepat penagihan pajak dan mencapai target sebelum batas waktu yang ditetapkan.
