RAT Dan Keniscayaan Kepatuhan Tata Kelola Koperasi
RAT Dan Keniscayaan Kepatuhan Tata Kelola Koperasi
Kewajiban RAT Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Tahun 2026 adalah menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) minimal sekali setahun, paling lambat Maret 2026 sebagai bentuk riil pertanggungjawaban pengurus/pengawas, evaluasi kinerja, pengesahan laporan keuangan, serta menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi. RAT wajib dilaksanakan agar koperasi tetap aktif, legal, dan sebagai wujud transparansi dan prinsip demokrasi "dari, oleh, dan untuk anggota".
Meskipun telah sah berbadan hukum, sampai saat ini belum satupun Koperasi Desa Merah Putih di 21 Desa yang ada di Kecamatan Buluspesantren menjalankan kegiatan usaha. Ketiadaan aktivitas ini kerap memunculkan anggapan bahwa Rapat Anggota Tahunan (RAT) belum perlu digelar, menunggu sampai koperasi benar-benar beroperasi. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, RAT tetap menjadi kewajiban sejak koperasi disahkan sebagai badan hukum, bukan sejak usaha berjalan. Dalam konteks ini, RAT bukan sekadar forum laporan untung dan rugi, melainkan penanda bahwa koperasi hidup, tertib, dan bertanggung jawab sebagai organisasi ekonomi milik bersama.
Penting untuk menjadi perhatian bahwa dalam prinsip perkoperasian, RAT merupakan forum tertinggi. Forum dimana anggota mengevaluasi kinerja pengurus, mendengarkan laporan pengawasan, sekaligus menetapkan arah kebijakan koperasi. Hal ini semakin memperjelas bahwa kewajiban pelaksanaan RAT melekat sejak koperasi berdiri dan disahkan secara hukum.
Selasa (10/03/2026), Camat Buluspesantren Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi melaksanakan kegiatan pemantauan lapangan terkait progres Koperasi Desa Merah Putih di Desa Banjurpasar, Brecong, Setrojenar, dan Ayamputih. Menurut Camat Azida, meskipun Koperasi Desa Merah Putih di Kecamatan Buluspesantren belum ada yang beraktivitas, RAT menjadi ruang penting untuk menjelaskan kondisi faktual koperasi mulai dari kesiapan organisasi, kendala permodalan, hingga rencana usaha yang akan dijalankan.
“Koperasi boleh belum beroperasi, tetapi mekanisme organisasinya tidak boleh berhenti. Oleh karena itu, urgensi RAT minimal sekali setahun, paling lambat 31 Maret 2026 sebagai bentuk perwujudan pertanggungjawaban pengurus/pengawas, evaluasi kinerja, pengesahan laporan keuangan, serta menetapkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi harus segera dilaksanakan,” ungkap Camat Buluspesantren.
“Sebab, koperasi yang sehat bukan hanya diukur dari aktivitas usahanya, tetapi juga menjadi sebuah keniscayaan bahwa koperasi mengedepankan kepatuhan tata kelola dan prinsip demokrasi yang menjadi ruh koperasi,” imbuh Azida.
