Integritas dan Mitigasi Korupsi
Integritas dan Mitigasi Korupsi
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan integritas sebagai mutu, sifat, atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan dan kejujuran. Integritas mencerminkan konsistensi antara perkataan dan tingkah laku. Sedangkan menurut Permenpan RB No. 38 Tahun 2017, integritas adalah konsistensi bertindak selaras dengan nilai, norma, dan etika organisasi, serta jujur. Ini mencakup tanggung jawab dan komitmen tinggi dalam pelayanan publik. Singkatnya, dari dua pengertian tersebut, secara ringkas integritas dimaknai sebagai kesatuan utuh yang memancarkan kejujuran dan kewibawaan.
Selasa (28/4/2026) bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Kutowinangun, Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani, diwakili Asisten Administrasi Sekda Muhamad Arifin, S.Si, MT didampingi Inspektur Daerah Amin Rahmanurrasyid, SH, MH menghadiri agenda Penguatan Nilai Integritas dan Antikorupsi sekaligus Penandatanganan Pakta Integritas pada tingkat kecamatan yang diikuti Camat, Sekcam, dan 1 orang Kasi dari 8 kecamatan (Kecamatan Kutowinangun, Kecamatan Padureso, Kecamatan Prembun, Kecamatan Mirit, Kecamatan Ambal, Kecamatan Bonorowo, Kecamatan Poncowarno, dan Kecamatan Buluspesantren). Pada agenda ini, hadir dari Kecamatan Buluspesantren, Camat Buluspesantren Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi dan Sekretaris Kecamatan Buluspesantren Eko Budiono, SE, MSi beserta Kasi Tata Pemerintahan Romadi, S.AP.
Dalam sambutannya, Asisten Administrasi Sekda menyampaikan point utama terkait pesan moral dari KPK yaitu pentingnya komitmen, transparansi anggaran, dan penguatan sistem internal untuk mencegah korupsi. Fokus utama adalah mitigasi risiko pada perencanaan, pengadaan barang/jasa (PBJ), serta pelayanan publik dengan mematuhi regulasi dan meningkatkan integritas ASN disemua lini termasuk kecamatan dan desa.
“Awal terjadinya korupsi itu adalah menurunnya integritas. Maka dari itu, mari saling koordinasi, jaga marwah aturan dalam bekerja dan ingat warning anti korupsi sebagaimana didengungkan KPK,” ucap Arifin.
Sedangkan Inspektur Daerah Kabupaten Kebumen menyampaikan bahwa potensi korupsi bisa terjadi di perencanaan, penganggaran, ataupun pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimana saja, termasuk kecamatan dan desa. Oleh karena itu, Amin mengingatkan agar Camat dan semua unsurnya di Kecamatan untuk senantiasa menjaga integritas. Selain itu, Inspektur juga menekankan perlunya pengawasan ketat dari kecamatan sampai desa agar tidak terjadi lagi kasus korupsi, terutama pada sektor-sektor yang rawan penyalahgunaan anggaran.
“Pentingnya pencegahan untuk terus meningkatkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan guna mencegah tindak pidana korupsi di level kecamatan dan desa. Hindari suap-menyuap, pemerasan, benturan kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana lain yang berhubungan dengan korupsi”tegas Inspektur.
Sangat gamblang dan terang benderang apa yang disampaikan Asisten Administrasi Sekda dan Inspektur Daerah. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa integritas adalah melakukan hal yang benar, bahkan ketika tidak ada orang yang melihat. Korupsi adalah penyakit sistemik yang merusak. Sebagai mitigasinya, integritas menjadi benteng utama untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas.
