Lunasi PBB-nya Agar Kebumen Semakin Berdaya
Lunasi PBB-nya Agar Kebumen Semakin Berdaya
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 adalah pajak yang bersifat kebendaan atas bumi (permukaan dan tubuh bumi di bawahnya) dan bangunan (konstruksi teknik yang ditanam/dilekatkan tetap) yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB merupakan kontribusi wajib yang digunakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan.
Disahkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) menggantikan Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 menjadi tonggak pelimpahan kewenangan sebagian hak pengelolaan PBB kepada Pemerintah Kabupaten/Kota. Adapun PBB yang dilimpahkan hak pengelolaannya kepada Pemerintah Kabupaten/Kota adalah PBB sektor perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) sangat krusial bagi pemerintah daerah karena merupakan sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik secara mandiri. PBB-P2 memberikan fleksibilitas fiskal bagi daerah melalui penyesuaian tarif (hingga 0,5% sesuai UU HKPD) dan NJOP, terutama saat transfer dana pusat berkurang.
Rabu (29/4/2026) bertempat di Aula Balai Desa Dorowati Kecamatan Klirong, Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani didampingi Sekretaris Daerah Edi Rianto, ST, MT, Asisten Administrasi Sekda Muhamad Arifin, S.Si, MT, dan Kepala BPKPD. Drs. Aden Andri Susilo, MSi menghadiri Kegiatan Kegiatan Satu Hari Lunas (SHL) PBB Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan Launching Parkir QRIS (Pakir QRIS) dan Sistem Kesehatan Masyarakat (SIMKES) Berbasis QRIS. Hadir juga pada kegiatan ini, Camat ataupun yang mewakili dan juga Kepala Desa se-Kecamatan Klirong dan Kepala Desa di luar Kecamatan Klirong peserta SHL yang sudah lunas. Adapun dari Kecamatan Buluspesantren, hadir Sekretaris Kecamatan Buluspesantren Eko Budiono, SE, MSi beserta Kasi Tata Pemerintahan Romadi, S.AP dan Kepala Desa Sangubanyu H. Bambang Gunadi.
Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani dalam sambutannya menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas terlaksananya kegiatan SHL di Desa Dorowati. Beliau menyampaikan pentingnya PBB P2 untuk keberlangsungan pembangunan daerah. Tahun ini, 119 desa dari 24 kecamatan mengikuti program Satu Hari Lunas dengan total nilai PBB P2 15,8 Milyar. Selanjutnya, Bupati menyampaikan agar seluruh unsur aparatur menyukseskan program Pekan Panutan ASN, BUMN dan BUMD.
“ASN, BUMN dan BUMD harus menjadi panutan dan memberi contoh melalui gerakan bersama membayar PBB,” pinta Bupati.
Selain bahasan SHL, Bupati Lilis juga meluncurkan layanan berbasis QRIS untuk parkir dan layanan kesehatan serta menyerahkan door prize hasil undian bagi desa yang mengikuti program SHL dan sudah lunas PBB. Dan desa yang mendapat door prize utama satu unit sepeda motor yaitu Desa Rogodono Kecamatan Buayan. Adapun Desa Sangubanyu yang merupakan satu-satunya desa di Kecamatan Buluspesantren mengikuti program SHL dan sudah lunas PBB-nya, dari hasil undian mendapatkan door prize kipas angin.
“Arah kita jelas, pelayanan harus semakin mudah dijangkau dan nyaman bagi masyarakat,” tegas Bupati Lilis.
“Mari kita semua taat pajak, dukung pelayanan yang lebih mudah dan terus jaga kebersamaan,” pungkas Bupati.
Taat bayar PBB P2 adalah wujud cinta tanah air dan partisipasi nyata dalam pembangunan fasilitas umum serta infrastruktur daerah. Dengan membayar pajak tepat waktu, kita wujudkan keberlanjutan pembangunan di Kabupaten Kebumen agar semakin berdaya. Karena orang bijak paham bahwa pajak, utamanya PBB P2 adalah investasi untuk masa depan daerah yang lebih baik.
