Gathering dan Kajian KSPPS Umat Sejahtera Mulia: Jauhi Riba, Cicil Mimpi Dengan Berkah-Nya
Gathering dan Kajian KSPPS Umat Sejahtera Mulia: Jauhi Riba, Cicil Mimpi Dengan Berkah-Nya
Menjauhi riba sangat mendesak karena merupakan salah satu dosa besar yang mendatangkan murka Allah SWT dan Rasulullah SAW. Praktik ini diharamkan untuk mencegah eksploitasi, melindungi keadilan ekonomi, serta menjaga keberkahan hidup baik di dunia maupun di akhirat. Riba menciptakan ketimpangan dengan membebani pihak yang lemah dan memperkaya pihak yang memberi pinjaman. Menghindari riba mendorong terciptanya sistem ekonomi yang adil dan saling tolong-menolong.
Selasa (02/06/2026) bertempat di halaman rumah Agus Sartono RT 07 RW 03 Desa Bocor, Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Umat Sejahtera Mulia melaksanakan acara Gathering dan Kajian bersama KH. Drs Khamid, MPd.I, bertemakan menjauhi hidup dari riba, dirangkai dengan kegiatan santunan dan pembagian doorprize. Acara ini dihadiri unsur Dewan Pengawas, unsur Pengawas, Pengurus, perwakilan nasabah KSPPS Umat Sejahtera Mulia, perwakilan Perangkat Desa Bocor, unsur Polsek Buluspesantren, dan juga Sekretaris Kecamatan Buluspesantren Eko Budiono, SE, MSi.
Dalam sambutannya, Sekretaris Kecamatan Buluspesantren menyampaikan apresiasi atas keberadaan dan kinerja KSPPS Umat Sejahtera Mulia yang diharapkan dapat melakukan perubahan mainset masyarakat berkaitan dengan perbedaan bank konvensional dan bank syariah, serta penguatan keberadaan lembaga keuangan yang berbasis syariah utamanya di Kecamatan Buluspesantren. Sekcam menegaskan agar kita tidak mudah tergiur dengan kemudahan pinjaman instan yang berkedok rentenir atau pinjaman online illegal yang dapat merusak kesejahteraan dan keberkahan sosial.
“Mari bersama proaktif menggunakan layanan seperti KSPPS Umat Sejahtera Mulia atau platform edukasi ekonomi syariah lainnya guna memastikan setiap transaksi bersih dari riba,“ ujar Sekcam.
Sementara itu, Direktur KSPPS Umat Sejahtera Ahmad Sugandi, SE, ME dalam sambutannya menyampaikan bahwa KSPPS yang berkantor pusat di Desa Surotrunan Kecamatan Alian sudah berusia 22 tahun. Sedangkan operasionalnya di Kecamatan Buluspesantren 15 tahun dan kantornya berlokasi di Desa Bocor.
“Memasuki usia ke-22 tahun, KSPPS Umat Sejahtera Mulia beromzet lebih dari 40 Milyar berkomitmen untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas layanan, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta mempercepat transformasi digital guna menjawab tantangan zaman,” kata Ahmad Sugandi.
Inti acara diisi tausiah dari KH. Drs. Khamid, M.Pd.I yang sekaligus Ketua KSPPS Umat Sejahtera Mulia. Melalui tausiahnya, Kyai Khamid meyampaikan bahwa menjauhi riba adalah bentuk ketaatan mutlak kepada Allah SWT yang menjanjikan keberkahan, ketenangan hidup, dan terhindar dari dosa besar yang diancam dengan siksaan berat. Beliau juga menegaskan terkait bahaya riba bagi individu dan masyarakat yaitu merusak hati dan spiritual dan menyebabkan kesenjangan sosial.
“Untuk menjaga diri dan keluarga dari jeratan riba, manfaatkan Lembaga Keuangan Syariah seperti KSPPS Umat Sejahtera Mulia, “pesan Kyai Khamid.
Sebagai seorang Muslim, mari senantiasa memohon perlindungan kepada Allah SWT agar diberikan rezeki yang halalan thayyiban, dijauhkan dari segala bentuk transaksi yang diharamkan untuk mengejar mimpi yang diberkahi Allah SWT.
