Tugas Pokok dan Fungsi 2026
Tugas Pokok dan Fungsi 2026
Uraian tugas sebagai berikut :
Camat
Camat sebagai pimpinan di tingkat Kecamatan mempunyai tugas pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan.
Sekretariat Kecamatan
Sekretariat Kecamatan merupakan unsur pembantu pimpinan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Camat. Sekretariat Kecamatan dipimpin oleh Sekretaris Kecamatan. Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan perumusan rencana, pengoordinasian, pelaksanaan kebijakan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan, kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi, antara lain: Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretariat mempunyai fungsi, antara lain:
a. pengoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan;
b. pengoordinasian penyusunan rencana dan program kerja di lingkungan Kecamatan;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, keuangan, kerumah tanggaan, kerjasama, hubungan masyarakat, penanganan aduan, arsip dan dokumentasi di lingkungan Kecamatan;
d. pengoordinasian, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana dilingkungan Kecamatan;
e. pengoordinasian dan penyusunan peraturan perundang-undangan dilingkungan Kecamatan;
f. pengoordinasian pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;
g. penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah di lingkungan Kecamatan;
h. pelaksanaan penatausahaan administrasi Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
i. pelaksanaan percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
j. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
k. koordinasi dengan organisasi perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
l. koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
m. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
n. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai tugas dan fungsinya.
Subbagian Umum dan Kepegawaian
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pembinaan ketatausahaan, kerumah tanggaan, pengelolaan barang milik daerah, kerjasama, kearsipan, dokumen, keorganisasian dan ketatalaksanaan, kehumasan kepegawaian, administrasi penanganan aduan dan pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan.
Subbagian Perencanaan dan Keuangan
Melakukan penyiapan bahan perumusan, pengoordinasian, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi serta pelaporan meliputi pengumpulan dan penyusunan bahan rencana program dan anggaran, pengelolaan data dan informasi, pengelolaan keuangan, penatausahaan keuangan, akuntansi dan pelaporan serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di lingkungan Kecamatan.
Seksi Tata Pemerintahan
a. pelaksanaan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang pemerintahan;
b. penyiapan bahan penyusunan program, pembinaan, penyelenggaraan pemerintahan desa/kelurahan;
c. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan tertib administrasi desa dan/atau kelurahan;
d. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan tugas-tugas di bidang keagrariaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. pelaksanaan upaya kelancaran pemasukan setiap pendapatan daerah yang bersumber dari wilayah kerjanya;
f. pelaksanaan koordinasi dengan perangkat daerah dan instansi vertikal dibidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
g. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dengan perangkat daerah dan instansi vertikal di bidang penyelenggaraan kegiatan pemerintahan;
h. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa/kelurahan di Tingkat Kecamatan;
i. pelaporan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan desa /kelurahan di tingkat Kecamatan;
j. penyusunan program, penyelenggaraan, pembinaan serta inventarisasi sumber sumber pendapatan dan kekayaan desa/kelurahan;
k. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan, pemberian bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan tertib administrasi pemerintahan desa dan/atau kelurahan;
l. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap kepala desa dan/atau lurah beserta perangkat desa dan/atau kelurahan;
m. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
n. pelaksanaan evaluasi penyelenggaraan tata pemerintahan desa dan/atau kelurahan di tingkat Kecamatan; dan
o. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Seksi
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang ketenteraman dan ketertiban wilayah;
b. penyiapan bahan penyusunan program dan pembinaan umum dalam rangka pemantapan kesadaran masyarakat dalam berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c. penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan pembinaan ideologi negara dankesatuan bangsa serta sosial politik;
d. penyiapan dan pelaksanaan pendataan yang diperlukan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum;
a. penyiapan bahan penyusunan program dan penyelenggaraan pembinaan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat di tingkat desa/kelurahan;
e. penyiapan bahan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pengamanan akibat bencana alam dan bencana lainnya;
f. peningkatan kesadaran masyarakat dalam Upaya terlaksananya supremasi hukum dalam wilayah kerjanya;
g. penyiapan bahan kooordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah Kecamatan;
h. penyiapan bahan koordinasi dengan pemuka agama yang berada di wilayah kerjanya untuk mewujudkan ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
i. pelaporan pelaksanaan pembina ketenteraman dan ketertiban;
j. penyiapan bahan koordinasi dengan perangkat daerah yang tugas dan fungsinya di bidang penegakan peraturan perundang-undangan dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
k. pelaporan pelaksanaan penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan di wilayahnya; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat;
b. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat;
c. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang pemberdayaan masyarakat;
d. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan lingkup Kecamatan;
e. peningkatan partisipasi masyarakat dan pihak-pihak lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
f. penyiapan bahan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja Kecamatan;
g. pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan dan pembangunan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
h. penyiapan bahan koordinasi pembinaan lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, perekonomian masyarakat desa/kelurahan, produksi dan distribusi serta koperasi dan usaha kecil menengah;
i. penyiapan bahan pelaporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya;
j. penyiapan bahan pembinaan dan fasilitasi pengelolaan Badan Usaha Milik Desa;
k. pelaksanaan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan
l. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Seksi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial
a. penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kegiatan bidang pelayanan umum dan kesejahteraan sosial;
b. pelaksanakan teknis pelayanan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan;
c. perencanaan kegiatan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
d. percepatan pencapaian standar pelayanan minimal di wilayahnya;
e. pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan;
f. evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat di wilayah Kecamatan;
g. koordinasi dengan perangkat daerah dan/atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya di bidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
h. koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
i. koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan pembinaan kesejahteraan sosial, pelayanan dan bantuan sosial, perananwanita, Keluarga Berencana, pembinaan kepemudaan olah raga dan kesehatan;
j. koordinasi dan fasilitasi pemeliharaan dan pengembangan kehidupan masyarakat di bidang sosial budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
k. penanganan bencana alam dan bencana sosial;
l. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat dan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum diwilayah Kecamatan serta kesejahteraan sosial di wilayah kerjanya; dan
m. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
