Desk SPJ APBDes Tahun 2025 Desa Arjowinangun
Desk SPJ APBDes Tahun 2025 Desa Arjowinangun
Akuntabilitas SPJ (Surat Pertanggungjawaban) desa adalah kewajiban pemerintah desa untuk mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran dan pelaksanaan program secara jujur, jelas, dan sesuai aturan kepada pihak yang lebih tinggi dan masyarakat, dengan SPJ sebagai alat buktinya, yang mencakup laporan keuangan (APBDes), laporan kegiatan, dan informasi publikasi untuk memastikan transparansi dan mencegah penyalahgunaan dana desa. Oleh karena itu, sebagai bagian dari upaya meminimalkan adanya kesenjangan informasi antara pemerintah desa dan masyarakat (Asymmetric Information) dan keterlambatan pelaporan, maka Kecamatan Buluspesantren di awal Tahun 2026 mengagendakan Desk SPJ APBDes 2025.
Selasa, 3 Februari 2026 bertempat di Balai Desa Arjowinangun, Tim 1 Kecamatan yang dikoordinir Camat Buluspesantren (Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi) melaksanakan Desk SPJ APBDes Tahun Anggaran 2025 Desa Arjowinangun. Bersama dengan Camat, Kasubag Perencanaan dan Keuangan sekaligus merangkap Kasi Pemberdayaan Masyarakat, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasi Trantib merangkap Plt Kasi Pelayanan Umum dan Kesejahteraan Sosial ,Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa, secara kolektif melaksanakan desk. Desk ini terkait Surat Pertanggungjawaban Keuangan Pemerintah Desa, yaitu sebuah proses koordinasi, evaluasi, dan pendampingan untuk memastikan aparat desa menyusun laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran desa (seperti Dana Desa dan Alokasi dana Desa) secara benar, transparan, dan akuntabel sesuai aturan. Proses ini penting untuk ketertiban administrasi, pencegahan penyalahgunaan dana, dan peningkatan kepercayaan publik.
Berdasarkan hasil Desk, secara umum SPJ kegiatan di Pemerintahan Desa Arjowinangun sudah baik, namun masih ada beberapa kelengkapan berkas SPJ yang perlu dilengkapi dokumen pendukungnya beserta catatan tambahan lainnya.
