Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Regulasi yang terkait aparatur desa bertujuan menciptakan aparatur desa yang efisien, efektif, dan profesional. Tanpa aturan yang jelas, pemberhentian dan pengisian jabatan perangkat desa berisiko dilakukan tanpa standar kompetensi yang memadai, yang dapat menghambat pelayanan publik di tingkat desa. Oleh karena itu, menjadi wajib hukumnya bagi pemerintah desa memahami regulasi tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Buluspesantren, Jum’at 6 Februari 2026 dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Acara yang secara langsung dibuka oleh Camat Buluspesantren (Azida Nurul Hayya, S.STP, MSi), menghadirkan Narasumber Kabid Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kebumen (Siti Ratna Wijayanti, S.STP, MSi) dan sebagai pesertanya Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Ketua BPD dari 21 desa yang ada di Kecamatan Buluspesantren.
Dalam sambutannya, Camat Buluspesantren menyoroti pakaian dinas perangkat desa, jam kerja, dan staf di pemerintahan desa. Penggunaan pakaian dinas bagi perangkat desa bukan sekadar aturan formalitas, melainkan memiliki fungsi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Selanjutnya terkait jam kerja agar diperhatikan sungguh-sungguh, dikarenakan kepatuhan terhadap jam kerja yang dibuktikan melalui daftar hadir atau absensi menjadi dasar administrasi untuk perhitungan Siltap. Dan bagi desa yang masih memiliki staf agar dilakukan upaya pengangkatan melalui skema promosi yang prosedurnya sesuai aturan yang berlaku.
Adapun Kabid Aparatur Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Siti Ratna Wijayanti, S.STP, MSi) selaku Narasumber, menyampaikan dengan detail hal-hal yang terkait dengan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sesuai Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati yang dijadikan rujukan. Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati tersebut adalah Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan Perbup Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa beserta Perubahannya yaitu yaitu Perbup Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pemberhentian Perangkat Desa. Persyaratan pengangkatan, mekanisme pengangkatan, ketentuan pemberhentian, dan prosedur pemberhentian perangkat desa diuraikan secara jelas dan lengkap oleh narasumber. Selain itu, Narasumber juga menyampaikan pesan sekaligus mengingatkan kepada peserta sosialisasi agar proses pengisian perangkat desa selalu senantiasa mematuhi regulasi yang ada, independensi kepanitiaan, dan taat azas, sehingga kejadian permasalahan pengisian perangkat desa tidak muncul kembali dan tidak terjadi Pati jilid 2 di wilayah Kecamatan Buluspesantren.
