Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani Resmikan Rumah Berdaya
Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani Resmikan Rumah Berdaya
Arti "satu tahun jabatan Bupati" merujuk pada momen refleksi, evaluasi, dan pelaporan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah setelah Bupati menjabat selama 12 bulan atau satu tahun anggaran. Rumah Dinas Bupati sangat penting sebagai sarana pendukung utama pelaksanaan tugas, tempat tinggal, serta simbol representasi pemerintahan daerah. Fasilitas ini krusial untuk meningkatkan efisiensi kinerja, mempererat hubungan dengan masyarakat melalui ruang aspirasi, serta memfasilitasi kegiatan protokoler.
Minggu malam (15/02/2026) bertempat di Rumah Dinas Bupati Kebumen Komplek Pendopo Kabumian, agenda Peresmian Rumah Berdaya oleh Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani. Hadir bersama Bupati Kebumen, Wakil Bupati Kebumen H. Zaeni Miftah, Forkompinda, Pejabat Eselon II Pemkab Kebumen, Camat (termasuk Camat Buluspesantren yang diwakili Kasi Trantib), dan perwakilan Kepala Desa (Kecamatan Buluspesantren diwakili Kepala Desa Sangubanyu dan Kepala Desa Maduretno). Prosesi peresmian sakral diwujudkan dalam bentuk sinergi yang menarik dan betul-betul riil “ngademi” pada agenda kali ini, yaitu Bupati yang memberikan sambutan dan Wakil Bupati yang memimpin doanya.
Sudah 1 tahun Bupati Kebumen Hj. Lilis Nuryani melayani masyarakat berikhtiar ngopeni, ngayomi, dan ngayemi lebih dari 1 juta warga Kebumen melaju dari kediaman pribadi di Gombong. Hal ini pastinya menguras energi lebih Bupati. Akhirnya, mulai Bulan Februari Tahun 2026 ini, Bupati mulai menempati rumah dinas untuk meningkatkan efisiensi tugas pemerintahan, memfasilitasi koordinasi cepat, memangkas waktu dan efisiensi serta memudahkan komunikasi pekerjaan. Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa “Rumah Dinas diberi nama Rumah Berdaya, Rumah Berdaya Bukan Rumah Pejabat namun Rumah Masyarakat, Rumah yang selalu terbuka untuk merumuskan ide-ide kemajuan Kebumen.”
