Bimbingan Teknis Penyusunan Perubahan APBDes Tahu 2021
Bimbingan Teknis Penyusunan Perubahan APBDes Tahu 2021
Rabu , (22/09/2021) Buluspesantren- Pelaksanaan Kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Perubahan APBDes Tahu 2021 Kecamatan Buluspesantren yang dihadiri oleh Sekcam Buluspesantren, Kasi Pemberdayaan Masyarakat , Narasumber dari Dispermades P3A Kabupaten Kebumen , Peserta dari masing-masing desa 2 (dua ) orang betempat di Pendopo Kecamatan Buluspesantren, dibuka oleh Sekretaris Camat dengan ucapan basmala besama-sama.
Bimbingan Teknis Penyusunan APBDes Tahu 2021 Kecamatan Buluspesantren membahas hal-hal sebagai berikut :
I. Sekretaris Camat
- Mengingatkan kepada Peserta untuk Administrasi Dokumen Desa Haus di simpan dengan baik karena itu merupakan Arsip Vital
- Selalu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menjaga kesehatan dan menerapkan Protokol Kesehatan
II Ibu Herlina Dispermades P3A Kab.Kebumen
Penyusunan Perubahan Penjabaran APBDes
a. Pemerintah dapat melakukan perubahan terhadap Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan terhadap Peraturan Rancanagan Penjabaran APBDes sebelum Perancangan Peraturan Desa tentang perunahan APBDes ditetapkan
b. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes dapat dilakukan apabila terjadi :
- Pemambahan dan / pengurangan dalam pendapatan Desa pada Tahun Anggaran Berjalan
- Keadaan yang menyebabkan harus segera dilakukan pergesran antar objek belanja dan
- Kegiatan yang belum dilaksanakan tahun sebelumnya dan menyebabkan SilPA akan dilaksanakan dalam tahun anggaran berjalan.
c. Kepala Desa Memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan penjabaran APBDes dan selanjutntnya disampaikan kepada Bupati lewat camat melalui surat pemberitahuan mengenai peraturan Kepala Desa Tentang Perubahan Penjabaran APBDes
} Penyusunan Perubahan APBDes
a. Permerintah Desa dapat melakukaPerubahan APBDes terjadi :
- Sisa Pengematan Belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun perkenaan
- Keadaan yang menyebabkan SilPA tahun sebelumnya digunakan dalam anggaran berjalan
- Keadaan yang menyebabkan harus dilaksanakan pergeseran antar bidang , antar sub bidang , antar kegiatan , dan antar jenis belanja.
b. Perubahan APBDes hanya dapat dilakukan 1 ( satu ) kali dalam 1 (satu ) Tahun anggaran , kecuali dalam keadaan luar biasa .
c. Kriteria keadaan luar biasa antara lain :
- Terjadi Luar Biasa / wabah / bencana
- Terjadi peristiwa khusus , seperti krisis politik , krisis Ekonomi,dan/ atau kerusuhan sosisal yang berkepanjangan
- Perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten
- Kriteria keadaan luar biasa diputuskan melalui musyawarah Desa
- Perubahan APBDes ditetapkan dengan Peraturan Desa mengenai Perubahan APBDes dan tetap mempedomani RKPDes Penyusunan perubahan Penjabaran Perubahan APBDes
a. Pemerintah desa dapat melakukan perubahan terhadap peraturan kepala desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes setelah perubahan APBDes di tetapkan
b. Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Prnjabaran Perubahan APBDes dilakukan dalam hal terjadi penambahan dan/ atau Penguragan Pendapatan Desa dari Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi
c. Kepala Desa Memberitahukan kepada BPD mengenai penetapan Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran Perubahan APBDEs dan selanjutnya disampaikan Kepada Buapati lewat Camat melalui surat pemberitahuan mengenai Peraturan Kepala Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDes